Pemerkosaan di Payum, ini Update Proses Hukum Para Pelaku
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Jajaran Satreskrim Polres Merauke menangkap enam orang terduga pelaku dalam kasus pemerkosaan di Jalan Payum Merauke yang terjadi Senin (2/10/2023) lalu.

Empat orang telah diperiksa, dua masih menunggu giliran.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan, satu dari enam orang itu tidak melakukan pemerkosaan. Ia hanya mengancam korban dengan senjata tajam jenis kapak.

“Jadi pelaku PP, DG, TS, AP, YBH dan FMY. Hanya saja AP tidak melakukan pemerkosaan,” ungkap Haris di Polres Merauke, Selasa (10/10/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, saat kejadian semua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kejadian pemerkosaan itu bermula saat korban bersama seorang saksi dan satu pelaku dari arah jalan Mopah Lama menuju Jalan Payum hendak mengembalikan motor. Tiba di TKP korban langsung dibawa ke semak- semak dan diperkosa bergiliran

“Jadi PP, DG, TS, YBH dan FMY yang perkosa secara bergilir,” kata Haris. (Ami)