Pemilik Panti Asuhan Bunda Mulia Laporkan Kasus Perusakan ke Polisi
Papua60detik – Pemilik panti asuhan Bunda Mulia, SP4 – Timika, melaporkan kasus pengrusakan bangunan panti yang diduga dilakukan oleh oknum keluarga korban pencabulan ke polisi.
Membenarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut terkait pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“Yang lapor pemilik yang punya panti itu. Ada kerusakan panti asuhan jadi pemilik tidak terima,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Dikatakannya, meski terjadi tindak pidana di panti asuhan (dugaan pencabulan –red) dan melibatkan orang di dalam panti, namun tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
“Masyarakat tidak bisa hanya karena emosi, hukum itu tidak boleh namanya dibalas main hakim sendiri. Jadi tetap kita proses laporan itu,” ujar Bertu.
Diketahui, sebelumnya, Panti Asuhan Bunda Mulia di Jalan Maleo, RT 13, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, dipalang keluarga korban dugaan kekerasan seksual menggunakan papan dan mencoret bangunan bertuliskan "Stop Kekerasan anak, panti ditutup selamanya". Aparat kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung merespon dan menenangkan massa.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami salah satu anak panti ini, telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AL dan BH. Masing-masing adalah suami dan keponakan pemilik panti. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Salmawati Bakri)