Pemilik Ulayat Tagih Janji Kompensasi Tanah RRI Merauke
Capt: Sejumlah warga pemilik ulayat di Merauke, Papua menagih janji kompensasi lahan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) setempat, Kamis (6/1/2022). Foto: Emanuel Eman Riberu
Capt: Sejumlah warga pemilik ulayat di Merauke, Papua menagih janji kompensasi lahan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) setempat, Kamis (6/1/2022). Foto: Emanuel Eman Riberu

Papua60detik — Sejumlah warga pemilik ulayat di Merauke, Papua menagih janji kompensasi lahan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) setempat.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, Ananias Gebze bersama kuasa hukum dan kerabatnya menemui Kepala RRI Merauke Mochammad Bugi Hidayat, Kamis (6/1/2022).

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Polres Merauke yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Komisaris Polisi Vicki Pandu.

Ananias Gebze melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Bupati Merauke sebelumnya Frederikus Gebze (2016-2021) menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp1 miliar, serta membangun lima unit rumah bagi pemilik ulayat.

“Sampai sekarang janji tersebut belum direalisasi oleh pemerintah daerah. Karenanya kami datang untuk meminta kejelasan soal hak-hak kami,” ujarnya.

Mereka mengancam memalang kantor penyiaran publik itu jika pemerintah tidak  merealisasikan tuntutan ganti rugi.

“Kemarin mau dipalang, sebagai bukti bahwa tanah RRI Merauke belum diselesaikan. Tapi sebelumnya kami membangun komunikasi dulu,” kata dia.

Kepala RRI Merauke, Mochammad Bugi Hidayat mengaku siap membuka ruang komunikasi dengan pihak pemilik ulayat, sehingga persoalan itu dapat diselesaikan bersama pemerintah daerah.

“Nanti kita bersama-sama melakukan mediasi dengan pemerintah daerah untuk menanyakan masalah ini lebih lanjut,” kata Bugi.

Sementara Kabag Ops Polres Merauke Kompol Vicki Pandu menegaskan kehadiran aparat kepolisian guna mengamankan obyek vital negara sekaligus memediasi pertemuan tersebut, sehingga berjalan aman dan tertib.

“Jika ada yang mengklaim sebagai pemilik tanah silahkan ditempuh melalui jalur hukum, tapi sebelumnya ada baiknya dikomunikasikan secara baik,” ujarnya. (Emanuel Eman Riberu)