Pemkab: Ada 15 Titik Pemukiman Kumuh di Mimika
Papua60detik - Tertibkan kawasan kumuh di Mimika, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Kamis (22/05/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043, terdapat 15 wilayah kumuh di Mimika dengan total luas 212,33 Ha. Sehingga seminar ini diharapkan menjadi wadah untuk menghasilkan masukan konstruktif demi kemajuan sektor perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mimika.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK Mimika dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia Paulus - Makassar, Firdaus.
Ia menjelaskan dokumen RP2KPKPK adalah turunan dari dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KPKPK) di Kabupaten Mimika.
Sedangkan dokumen RP2KPKPK fokusnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas permukiman kumuh, mencegah permukiman kumuh, penyediaan tanah untuk relokasi masyarakat yang masuk di kawasan permukiman dan Perumahan kumuh dan pembiayaan permukiman kumuh (kumuh sedang dan berat) di Kabupaten Mimika.
Firdaus mengungkapkan, permukiman kumuh di Mimika tersebar di 15 titik yakni di Distrik Mimika Baru, Iwaka dan Mimika Timur. Dari 15 titik ini, ada 4 lokasi yang menjadi perhatian khusus yaitu di Kelurahan Inauga, Sempan dan Kwamki Baru.
Oleh karena itu, dokumen RP2KPKPK yang akan disahkan dengan Perda menjadi acuan dan regulasi bagi stakeholder yang berkaitan dengan permukiman kumuh. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk keciptakaryaanyannya, pihak bank untuk program bantuan stimulan.
Bisa juga menjadi acuan bagi Kantor Pertahanan serta masyarakat sebagai penyediaan kawasan permukiman baru. Dokumen RP2KPKPK juga bisa digunakan untuk rencana relokasi permukiman baru yang diadakan dari rumah kumuh berat.
Katanya, setelah seminar pendahuluan ini, direncanakan pada Agustus mendatang, akan dilanjutkan dengan seminar akhir kemudian proses legislasi dan asistensi di daerah untuk pembentukan peraturan bupati.
"Jadi, kita target Tahun 2025 ini RP2KPKPK bisa ditetapkan menjadi peraturan bupati. Untuk Perda RP3KPKPK di Papua Tengah itu yang pertama di Mimika, jadi kalau kita bisa tetapkan RP2KPKPK ini maka Mimika akan jadi yang pertama lagi untuk penanganan permukiman kumuh," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan dokumen RP2KPKPK ini akan digunakan sebagai salah satu dasar penataan bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah. (Martha)