Pemkab Dorong Perusahaan di Mimika Daftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan
: Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (17/2/2021). Foto: Fachruddin Aji
: Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (17/2/2021). Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendorong seluruh perusahaan baik skala kecil, menengah hingga besar mendaftarkan karyawan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu jelas diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Mimika.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut, berdasarkan pada Januari hingga Desember tahun 2020 total pembayaran klaim yang dibayarkan Pemerintah Daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 187 miliar.

"187 miliar itu diberikan melalui empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan total kasus 11.320, ini merupakan bukti nyata dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta," tegasnya pada sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 di Pendopo, Rumah Jabatan Bupati, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaan yang dilakukan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dari risiko sosial yang mungkin terjadi, contohnya pandemi yang sedang terjadi.

"Terjadinya pandemi ini seharusnya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingya jaminan sosial, karena bisa menjadi salah satu bentuk mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi yang ditimbulkan. Dalam pandemi ini juga kan pemerintah pusat menyalurkan bantuan subsidi gaji juga melalui BPJS Ketenagakerjaan, makanya itu perlu," jelasnya.

Melihat besarnya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemkab Mimika mendorong seluruh perusahaan atau pun badan usaha memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjannya.

"Saya juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan tenaga honorer dalam program ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Verry Boekan menyampaikan adanya Perda nomor 4 tahun 2019 merupakan wujud kepedulian Pemkab kepada masyarakat khususnya pekerja.

Mimika pun kata Verry, termasuk Kabupaten kedua setelah Raja Ampat yang memiliki Peraturan khusus tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Wabup, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim sebesar 187 miliar, nah jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang hanya sekitar 70 Miliar, artinya pandemi ini sangat mempengaruhi perekonomian," ungkapnya. (Fachruddin Aji)