Pemkab Hanya Siapkan 18 Miliar untuk Pembayaran Hak Anggota DPRD 2014-2019
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika siapka 18 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 untuk membayar hak Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael R Gomar mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan PLT Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, BPKAD Provinsi Papua dan juga Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua disepakati untuk pembayaran kompensasi hanya kepada 26 para penggugat.
"Hal itu (pembayaran) sebagai kompensasi hak-hak keuangan yang melekat kepada 26 para penggugat selama masa waktu 25 November 2019 sampai dengan 25 November 2020 selama masa satu tahun," ungkapnya saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat rasionalisasi anggaran di Kantor DPRD Mimika, Rabu (6/10/2021).
Ia menambahkan anggaran yang disiapkan kurang lebih 18 miliar guna membayar hak-hak keuangan 26 penggugat yang adalah anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014 -2019.
"Awalnya dianggarkan 23 miliar turun menjadi 18 miliar, semua dianggarkan di APBD Perubahan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Alex Tsenawatme mengatakan, soal rasionalisasi anggaran bagi mantan DPRD tidak ada bukti tertulis berkaitan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi 26 itu kami tidak bicarakan untuk perhitungan dan rasionalkan, karena itu sudah dibicarakan dua bulan lau, tapi tidak ada telaahan atau dasar untuk mereka (mantan DPRD) baik dari BPK RI dan Kejaksaan, jadi dasarnya hanya komunikasi lisan antara Sekda Provinsi dengan Pemda Mimika tidak ada bukti notulen, jadi kami sampaikan juga jangan sampai jadi masalah, jadi harus jelas dahulu," terangnya.
Karena tidak ada kejelasan saran hak-hak mana yang harus dibayarkan dari pihak yudikatif (kejaksaan dan BPK) maka menurut Alex hak-hak tersebut dibayarkan dalam bentuk anggaran bantuan tak terduga.
"Jadi karena teknis pembayaran tidak dibahas baik saat penyerahan SK, sehingga nanti dimasukkan dalam bantuan tak terduga, bukan APBD P," ungkapnya. (Fachruddin Aji)