Pemkab Mimika Bakal Evaluasi Kelayakan Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung
Rabu, 02 Juli 2025 - 13:35 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan pergantian kepala kampung se-Kabupaten Mimika.
Pergantian tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018, di mana sebagian besar kepala kampung sudah harus mengakhiri jabatannya pada bulan Desember nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bram Kateyau mengatakan hal tersebut sudah ia sampaikan ke Bupati.
Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa diberikan setelah melewati tahap evaluasi.
"Kami sudah lapor bupati. Beliau berharap dievaluasi dulu. Kalau kinerjanya baik, nanti ada SK Bupati bahwa jabatannya ditambah dua tahun, tetapi kalau kinerjanya tidak mendukung, kita akan berhentikan dan akan tunjuk pelaksana tugas kepala kampung," kata Bram saat diwawancarai, Rabu, (02/07/2025).
Menindaklanjuti undang-undang terbaru tersebut, pemerintah akan membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja dari setiap kepala kampung termasuk Plt yang sedang menjabat. Evaluasi akan dilakukan sebelum Agustus.
Salah satu kriteria penilaian kepala kampung apakah layak diperpanjang atau tidak adalah pengelolaan dana desa. Di mana hasil dari dana desa harus bisa dirasakan oleh masyarakat karena langsung turun ke kampung.
"Kalau ada laporan-laporan yang menyimpang terkait pengelolaan dana desa otomatis akan kita ganti," pungkasnya. (Martha)