Pemkab Mimika Batasi Jam Penjualan Miras
Papua60detik - Pemkab Mimika bakal mengatur tempat dan jam operasional penjualan miras. Dalam kebijakan terbarunya, Pemkab memutuskan penjualan tidak boleh dibuka 24 jam.
Untuk keperluan itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menerbitkan surat keputusan tentang tim terpadu untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol yang menyalahi aturan.
Soal teknis tempat dan jam operasional toko miras bakal digodok tim terpadu ini.
“Miras membunuh manusia bila dikonsumsi secara berlebihan. Maka dari itu, tim yang dibentuk harus tertibkan tempat penjualan dan jam penjualan. Jangan buka selama 24 jam,” kata Eltinus dalam rapat koordinasi teknis di Hotel Swissbellin Timika, Selasa (24/10/2023).
Dengan pembatasan jam operasional miras, ia berharap masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan.
“Kita tidak bisa tutup total, tapi harus dibatasi dan ditata ulang. Kita juga butuh alkohol, tapi jangan sampai minum berlebihan,” ungkap Bupati.
Eltinus mengakui bisnis miras berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap tahun, miliaran rupiah masuk ke kas daerah dari bisnis miras.
“Yang bisa kita lakukan adalah mengatur tata niaganya dan jam operasional penjualan agar warga tidak bisa membeli dalam waktu 24 jam,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra. (Faris)