Pemkab Mimika Kembali Berikan Keringanan Pajak Daerah
Papua60detik - Memperhatikan situasi dan perkembangan covid-19 Bupati Mimika Eltinus Omaleng memberikan insentif atau keringanan pajak daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pertama, penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah terulang mulai tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan ketentuan transaksi pembayaran sampai tanggal 30 November 2021 yang diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 21 Tahun 2021.
Kedua, perpanjangan jatuh tempo pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari 31 Oktober 2021 sampai 30 November 2021. Tetuang dalam Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 233 Tahun 2021.
Ketiga, pengurangan pajak yang akan diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan keberatan disesuaikan dengan peraturan daerah terkait pajak dimaksud.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan penghapusan denda ini harus sampai pembayaran bulan November 2021 untuk 10 jenis pajak. Dan pengurangan pajak akan diberikan jika wajib pajak mengajukan permohonan.
Ia mengatakan, insentif ini memang tidak sepenuhnya mampu menyelamatkan dunia usaha namun bisa meringankan beban yang dialami para pelaku usaha.
“Semoga, dengan regulasi yang diberikan lagi ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat khususnya pengusaha," katanya.
Sebelumnya, Pemda Mimika juga menerbitkan pemotongan 50 persen untuk pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan di tahun 2020 lalu. (Anti Patabang)