Pemkab Mimika Sinkronisasi Rancangan Perda Tata Ruang Bersama Kabupaten Tetangga
Pemkab Mimika rapat sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Hotel Swizz Belin, Selasa (10/10/2023). Foto: Faris/Papua60detik
Pemkab Mimika rapat sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Hotel Swizz Belin, Selasa (10/10/2023). Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Puncak, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nduga, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire, 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Robert Mayaut menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diterbitkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang.

"Untuk serasian antara keseluruhan materi maupun substansi penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang," jelas Robert, saat membuka sinkronisasi di Hotel Swizz Belin, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/10/2023).

Robert menyampaikan, tata cara penyusunan tersebut menegaskan bahwa dalam perumusan RTRW, kabupaten harus mengacu pada muatan RTRW nasional, RTRW provinsi.

"Serta memperhatikan RTRW kabupaten/kota yang berbatasan sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023 2042 dapat selaras, serasi dan harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan,cdan pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung," terang Robert. 

Ia berharap masukan dan informasi yang bermanfaat untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.

Sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten. (Faris)