Pemkab Serahkan 8 Ranperda ke DPRD Mimika
Papua60detik - Pemkab Mimika, Rabu (15/11/2023) menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) non APBD ke DPRD Mimika untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.
Delapan Ranperda itu tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya usulan dari Pemkab Mimika.
Baca Juga: RSUD Mimika Bakal Tambah Gedung Baru
Adapun 8 Raperda beserta penjelasannya sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
2. Ranperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pembangunan daerah.
3. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ranperda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya yang bersifat komunal.
4. Ranperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
5. Ranperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.
7. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
8. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika," ujar Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang menyerahkan Ranperda itu ke Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng. (Eka)