Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Perizinan OSS RBA ke Kontraktor PT Freeport
Sosialisasi OSS RBA untuk kontraktor lokal Departemen Environmental PT Freeport Indonesia. Foto: Faris/ Papua60detik
Sosialisasi OSS RBA untuk kontraktor lokal Departemen Environmental PT Freeport Indonesia. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada kontraktor lokal Departemen Environmental PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Senin (31/7/2023).

OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Koordinator perizinan DPMTSP Provinsi Papua Tengah, Adrian mengatakan kontraktor di lingkungan PTFI dituntut mengajukan izin melalui OSS SBA sesuai mengikuti Undang-undang Cipta Kerja.

Sebanyak 52 kontraktor lokal di lingkungan PTFI jadi peserta sosialisasi tersebut.

"Guna meningkatkan pemahaman dan wawasan para pengusaha/ kontraktor lokal, agar mampu melakukan pendaftaran secara online dan surat-surat izin usaha dibutuhkan yang sesuai dengan ketentuan dengan kontrak kerja mereka dengan Freeport," kata Grup leader Community Economic Development (CED) PTFI, Verdy Abdulah.

Ia mengatakan, sosialisasi serupa akan diberikan kepada kontraktor lokal pada divisi lain PTFI.

Manager Environmental Lowland PTFI, Romen Rifian menambahkan, perizinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para kontraktor karena jika tidak ingin mendapatkan pinalti. (Faris)