Penadah Curanmor ini Sulap Garasi Rumah Jadi Gudang
Papua60detik – Seorang pria berinisial S yang disangkakan sebagai penadah motor curian kini harus berhadapan dengan hukum.
Perbuatannya terungkap atas pengembangan kasus pencurian motor yang marak terjadi di Kota Timika.
Ia nekat membeli motor berbagai merk dari tangan pencuri. Polisi menangkapnya pada Senin (14/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, S membeli motor curian bukan hanya dari satu pencuri.
Selain dari tangan pemuda AN yang ditangkap secara bersamaan dengannya, S juga membeli dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan.
Motor-motor itupun ditampungnya di garasi belakang rumahnya, Jalan Pemuda.
"Pelaku pencurian sudah bekerja sama dengan S ini. Rumahnya dibuat panggung, belakangnya dibuat garasi untuk menampung motor-motor yang belum laku," ujar Bertu saat ditemui di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (17/2/2022).
Motor-motor yang ditadah oleh S kemudian dipreteli sebelum dijual kembali ke warga, keuntungan dari hasil jualan motor curian dugunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
"Modus lainnya juga dengan menggadaikan ke warga. Hasilnya itu lalu dipakai kembali membeli motor lain. Dengan alasan gadai motor, para pembeli mengira S tidak mempunyai uang. Ada yang dijual Rp3 sampai 5 juta, beragam. Keuntungan itu dipakai S untuk memenuhi kebutuhan karena dia hanya bekerja sebagai buruh bangunan," kata Bertu.
S disangkakan itu Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Salmawati Bakri)