Penambahan 9 Anggota DPRD Mimika Jalur Otsus, Kuota Perempuan 3 Kursi
Ilustrasi kursi legislatif
Ilustrasi kursi legislatif

Papua60detik - Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam pasal 6, maka pengisian kursi DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

Berdasar pada beleid itu, Mimika mendapat penambahan sembilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Untuk mekanismenya nanti, SK-nya akan dikeluarkan dari Kemendagri. Nanti mereka memilih Panpil (Panitia Pemilihan). Panpil ini dikeluarkan SK-nya oleh gubernur," kata Kepala Badan Kesbangpol Mimika Yan Selamat Purba di Timika, Kamis (11/1/2024). 

Panitia Pemilihan (Panpil) akan melakukan seleksi di masing-masing kabupaten di Papua Tengah yang terdiri dari delapan kabupaten. Mekanismenya melalui adat. Tapi Yan tak menjelaskan lebih jauh mekanisme adat yang dimaksudnya.

"Adat nanti yang mengusulkan terkait nanti masalah administrasi. Dan juga harus memenuhi kuota 30 persen perempuan. Jadi misalnya sembilan, enam laki-laki, tiga perempuan. Kami juga menunggu, nanti ada Panpil-Panpil, Kesbangpol menjadi sekretariat mendukung untuk pelaksanaan ini," jelasnya. 

Namun hingga kini petunjuk teknis (Juknis) pemilihan dan seleksi anggota DPRD khusus itu belum juga terbit. (Martha)