Penasehat Hukum Klarifikasi: Eltinus Omaleng Serahkan Diri, Bukan Dieksekusi KPK
Eltinus Omaleng didampingi penasehat hukumnya di Lapas Kelas I Makassar. Foto: Istimewa
Eltinus Omaleng didampingi penasehat hukumnya di Lapas Kelas I Makassar. Foto: Istimewa

Papua60detik - Penasehat Hukum Eltinus Omaleng, Delfie mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut kliennya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, Bupati Mimika periode 2019-2024 itu dengan inisiatif sendiri mendatangi Pengadilan Negeri Makassar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu katanya, merupakan sikap Eltinus  Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

“Seyogyanya berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang, tapi sejak awal dengan adanya putusan MA, ia menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut,” kata Delfie, Rabu (29/5/2024).

Menghormati putusan MA itu, Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika pada Selasa (28/5/2024) dan langsung menghadap ke Lapas Kelas I Makassar didampingi penasehat hukumnya. (Faris)