Penerapan Larangan Izin Cuti ASN di Tangan Kepala OPD
Papua60detik - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan penerapan larangan izin cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021 ada di tangan para kepala OPD.
Pasalnya menurut Rettob merekalah yang memiliki wewenang mengeluarkan atau menyetujui surat cuti ASN.
“Cuti inikan diberikan oleh kepala dinas masing-masing OPD. Artinya bahwa semua pejabat-pejabat harus mengikuti instruksi ini. Tidak boleh memberikan cuti. Kontrolnya di situ aja,” katanya, Senin (29/11/2021).
Ia menegaskan larangan cuti ini bukan hanya berlaku di Mimika saja, tetapi seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menekan penyebaran covid-19.
“Inti daripada itu hanya untuk mencegah jangan sampai ada lonjakan kasus covid-19 yang terjadi pada saat Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Dengan adanya larangan cuti ini, bukan berarti ASN tidak bisa berlibur. Berlibur dibolehkan tapi hanya di dalam wilayah masing-masing. Tidak boleh keluar daerah.
“Tapi bukan berarti kita larang mereka pulang misalnya alasan kesehatan, alasan keluarga yang sangat mendesak atau melihat keluarga sakit atau meninggal. Kita tidak boleh kita larang soal itu,” jelasnya.
Dikutip dalam SE MenPAN-RB Nomor 26/2021 tersebut dijelaskan bahwa larangan cuti ini dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan atau karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil, cuti sakit bagi.
Dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Anti Patabang)