Penerimaan Pajak Mimika Besar, yang Kembali ke Daerah Hanya 12 Persen
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum.  Foto: Anti Patabang/ Papua60detik
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum. Foto: Anti Patabang/ Papua60detik

Papua60detik - Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. 

Di tahun 2020 lalu, kantor yang menangani penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB), penerimaan KPP Pratama Timika berada diposisi 102,01 persen atau Rp3,16 triliun dari target Rp3,10 triliun.

Bahkan di tanggal 23 November 2021 ini, posisi penerimaannya sudah Rp3.046.741.187.531 atau sekitar 82.32% dari target Rp3.701.153.170.

Pendongkrak  penerimaan terbanyaknya adalah dari PPh 21 karyawan khususnya dari PT Freeport Indonesia sebesar 58 persen, sementara PPN kontribusinya 8,94 persen.

Namun berapa jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar di PPh21 tidak disebutkan dengan rinci oleh Kepala KPP Pratama Timika, Ambar Arum.

“Kemudian sektornya tetap pertambangan dari PT Freeport dan Sub kontraktornya sebesar 65,2 persen. Ini cukup besar juga. Walaupun mereka membayar kita kepada KPP Pratama melalui PPh 21. Kemudian konstruksi sebear 14, 93 persen dari Sub kontraknya Freeport. Jadi ada tiga sektor pertambangan, konstruksi dan transportasi,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

Sektor inilah yang membuat KPP Pratama selalu menjadi tumpuan penerimaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku karena penerimaannya paling tinggi dari 7 KPP yang ada.

Tapi meskipun tinggi, hasil yang dikembalikan ke kabupaten hanya 12 persen saja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara 8 persennya masuk ke provinsi.

Namun Ambar menjelaskan, KPP Pratama tidak memiliki wewenang untuk ikut terlibat dalam pembangian hasil ini. Kewenangannya ada di Dirjen Perimbangan Keuangan. KPP Pratama hanya bertugas mengumpulkan pajak.

“Nah itu mungkin. Tapi memang kami tidak sampai kompeten itu (pembagian hasil),” tuturnya. (Anti Patabang)