Pengajuan Calon Pengganti Bacaleg TMS Berakhir 20 September

- Papua60Detik

Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin. Foto: Eka/ Papua60detik
Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menyatakan, tersisa satu daftar calon sementara (DCS) Bacaleg yang tidak memenuhi syarat alias TMS. Sementara pengajuan calon pengganti akan ditutup pada 20 September 2023.

"Partai pengusung silahkan menggantikan yang bersangkutan, waktu sudah mulai dari 14 sampai 20 September," kata Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin, Senin (18/9/2023). 

"Waktu semakin dekat dan tidak ada pergerakan sampai hari ini yang masuk data Silon," lanjutnya. 

KPU Mimika hanya menunggu  yang bersangkutan digantikan partai pengusung. Jika lewat batas waktu, maka sudah tidak bisa karena sudah masuk tahapan berikutnya.

"Lewat dari tanggal 20 maka tidak bisa lagi, karena sudah masuk dalam verifikasi administrasi calon yang diganti dan analisa kegandaan yang akan berlangsung  selama 4 hari, mulai dari  20 - 24 September, setelah itu  kita masuk ke pencermatan daftar calon tetap," paparnya. 

Untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) dilaksanakan pada 4 November setelah penetapan pada 3 November tahun 2023. (Eka)




Bagikan :