Pengalihan SIMDA ke SIPD Hambat Penginputan RUP
Kepala Bagian LPSE Bappeda Mimika. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Bagian LPSE Bappeda Mimika. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggantikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) membuat penginputan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) terhambat.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika Bambang Wijaksono mengatakan, SIPD masih kurang sosialisasi. Hambatan serupa tidak hanya terjadi di Mimika, tetapi juga di daerah lain.

"Kalau menurut saya aplikasi SIPD ini terlalu dipaksakan karena tahun 2020 masih sosialisasi, 2021 sudah digunakan, padahal sosialisasi belum efektif, perangkat juga belum sempurna. Rata-rata di Papua juga belum semua menggunakan SIPD," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa (9/3/2021).

Terlambatnya penginputan kata Bambang, karena OPD harus menggunakan dua sistem sekaligus yakni SIPD dan SIMDA.

"Mereka (OPD) harus bolak-balik antara SIPD dan SIMDA, bedannya kalau di SIMDA kegiatan kan bisa dimasukan (OPD) sendiri, kalau di SIPD tidak bisa, karena ada kriterianya. Nah OPD masih bingung soal itu, akhirnya banyak yang kembali menggunakan SIMDA," ungkapnya.

Keterlambatan nenurutnya bisa diatasi jika saja pemerintah pusat sejak awal mengizinkan daerah yang belum siap menggunakan SIPD bisa menggunakan SIMDA.

Kendati demikian, Bambang menilai SIPD merupakan sistem yang sangat memudahkan kinerja, karena sistem tersebut sudah terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

Ia mengagendakan bertemu Sekda Mimika agar OPD segera menginput RUP. Pasalnya, berdasarkan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas penginputan RUP paling lambat 28 Februari 2021. (Fachruddin Aji)