Pengawasan Lemah, Harga Elpiji di Atas HET
Gas elpiji di salah satu toko di Kota Timika. Foto: Anti Patabang/ Papua60detik
Gas elpiji di salah satu toko di Kota Timika. Foto: Anti Patabang/ Papua60detik

Papua60detik - Hasil pantauan di lapangan, Kamis (18/11/2021), beberapa pedagang menjual tabung elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tabung ukuran 12 Kg misalnya, masih ada yang mematok harga Rp290 ribu sampai Rp300 ribu.

Padahal hasil rapat bersama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), distributor dan agen pada Selasa (16/11/2021) memutuskan HET tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp285 ribu dan yang 5,5 Kg Rp150.000.

Semestinya  kesepakatan itu  ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat terhadap distributor, agen dan pengecer di lapangan.

Kepada Papua60detik.id, Kamis (18/11/2021) para pedagang mengaku harga jual yang mereka patok disesuaikan dengan harga beli dari agen. 

“Harga dari agen itu Rp285 ribu, jadi kami jual Rp290 ribu,” kata Iwan salah satu pedagang di Jalan Hasanuddin.

Namun ia enggan mengatakan nama agen tempatnya mengambil gas elpiji tersebut.

Sementara itu, seorang pedagang di Jalan Baru justru menjualnya dengan harga lebih tinggi, Rp300 ribu. Harga ini tidak mengalami penurunan sama sekali sejak HET ditetapkan.

Alasannya pun sama dengan Iwan, yakni karena pengambilan dari agen yang juga tinggi.

“Kita jual dengan harga segitu karena ambilnya juga mahal. Kita juga harus untung,” katanya singkat.

Berbeda halnya dengan beberapa pedagang di Jalan Yos Sudarso dan Jalan KH Dewantara  yang menjual gas elpiji sesuai dengan HET yang ditentukan Rp285.000.

Menurutnya mereka, harga segitu pun sudah untung.

“Ini kita sudah untung kok. Kita ambil Rp270 ribu. Yah kita jual Rp285 ribu. Sudah untung Rp15 ribu kan,” kata Sila seorang pedagang.

Sebelumnya Plt Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan jika masih ditemukan ada pedagang yang menjual di atas harga yang disepakati, maka Disperindag berhak menegur distributor atau agen yang menaungi pedagang tersebut.

“Tidak boleh ada yang menjual di atas harga yang sudah disepakati. Kalau ada maka akan ditindak karena sudah melanggar kesepakatan yang sudah kita buat bersama,” tegasnya. (Anti Patabang)