Pengusaha Kayu yang Tidak Punya Izin Bakal Ditertibkan
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Mimika, Maryana J E Hamadi. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Mimika, Maryana J E Hamadi. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Setelah melalui proses yang begitu panjang selama dua tahun, akhirnya Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi merevisi Pergub Nomor 18 Tahun 2010 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan menggantinya dengan Pergub Nomor 65 Tahun 2019.

Salinan revisi ini pun baru diterima Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Mimika pada Oktober 2020 lalu.

Perbedaan paling menonjol pada Pergub Nomor 18 Tahun 2010 dan Nomor 65 Tahun 2019 yakni IPHK hanya dikhususkan bagi pengusaha asli Papua, tidak lagi terbuka bagi umum seperti dulu.

Namun hal ini kata Kepala CDK Mimika, Maryana J E Hamadi, tidak menjadi masalah di kalangan pengusaha kayu Mimika pasalnya selama ini mereka pun bekerjasama dengan masyarakat asli sebagai pemilik hak ulayat.

“Ini tidak masalah tapi kita akan tetap mengambil jalan tengah. Jadi ini perjalannya panjang sekali yah. Dari akhir tahun 2019 tapi karena kala itu pak Gubernur sempat sakit dan ada pandemi sehingga baru mendapat tandatangan di pertengahan 2020 kemarin,” kata Kepala CDK Mimika, Maryana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan, selama Pergub tersebut dalam proses revisi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Papua tidak bisa melayani pengurusan pembaharuan perizinan pengusaha kayu, sehingga saat itupun banyak bermunculan pengusaha kayu dadakan di Kabupaten Mimika.

Maryana menegaskan pengusaha kayu yang selama ini terdaftar memiliki izin di Kabupaten Mimika hanya 100 pengusaha dan semuanya tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kayu Lokal (HIPKAL).

“Tapi dengan adanya situasi stagnan seperti begini yang tidak ada perizinan selama dua tahun itu saya pikir jumlah pengusaha kita bertambah karena tidak ada perizinan, jadi orang mengola seenaknya atau bebas,” ungkapnya.

Namun dengan adanya Pergub baru ini, CDK kata Maryana akan mulai menertibkan pengusaha kayu.

“Pengusaha kayu yang benar-benar mau berusaha dia harus mengurus perizinan karena memang selama dua tahun ini tidak ada pengurusan perizinan. Tahun ini sudah dibuka kembali, jadi silakan mengurus. Kalau tidak mau yah kita tutup,” tegasnya.

Adapun syarat untuk pengurusan perizinan IPHK yang baru yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan Surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

“Kalau dulu kan SITU dan SIUP sudah cukup,” tambahnya.

Ia mengatakan pengurusan perizinan hanya boleh dilakukan di Dinas Perizinan Provinsi Papua. Namun CDK akan mengusahakan agar pengurusannya bisa dilakukan di Kabupaten sehingga para pengusaha kayu tidak merasa keberatan.

“Ini juga yang selama ini mereka minta sejak dulu,” ungkapnya. (Anti Patabang)