Penyelenggara Pemerintahan di Distrik Kwamki Narama Bimtek Optimalkan Pelayanan
Penyelenggara pemerintahan dari tingkat kampung, kelurahan di distrik Kwamki Natama ikut Bimtek. Foto; Martha/Papua60detik
Penyelenggara pemerintahan dari tingkat kampung, kelurahan di distrik Kwamki Natama ikut Bimtek. Foto; Martha/Papua60detik

Papua60detik - Penyelenggara pemerintahan tingkat kampung dan kelurahan di distrik Kwamki Natama ikut Bimtek implementasi Peraturan Perundang-undangan kebijakan dan regulasi tentang desa tahun anggaran 2025. 

Distrik Kwamki Narama sendiri terdiri dari sembilan kampung dan satu kelurahan.

Kepala Kelurahan, Yulius Hagabal menjelaskan Bimtek untuk memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru bagi perangkat desa atau kampung dalam menjalankan pemerintahan di desa dengan baik dan benar. 

Ia menjelaskan bahwa semua kampung menerima dana melalui Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu pengelolaan dana desa harus diawasi dan dijalankan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. 

Yulius mengungkapkan masih banyak perangkat kampung yang tidak mengerti tentang regulasi pergantian kepala kampung, pengangkatan dan penetapan kepala kampung. Seperti  PAW, Plt, Plh. Bahkan, kadang kepala kampung mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen keuangan. 

"Kami berinisiasi menyelenggarakan kegiatan ini. Sehingha materi yang diberikan dapat bermanfaat bagi kepala kampung, sekretaris, bendahara dan operator dalam menjalankan pemerintahan di setiap kampung," ujarnya. 

Sementara, narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang, menegaskan pemerintahan kampung harus dijalankan secara bersama-sama dan harus transparan. Distrik juga harus menjalankan fungsinya mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung. 

Setiap kepala kampung juga harus menetapkan batasan wilayah pengurusan administrasi, sehingga setiap masyarakat terlayani dengan baik.

Ia menekankan, agar penyelenggara pemerintahan kampung harus fokus pada program dan kebutuhan masyarakat kampung, bukan yang lainnya. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampak dari kehadiran pemerintahan di kampung terutama dengan adanya dana kampung.

"Yang harus merasakan adanya dana kampung itu adalah masyarakat. Kita adalah pelayan, yang menjadi raja adalah masyarakat. Merekalah yang harus kita layani, bukan mereka layani kita. Kita di gaji dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, itu konsepnya," kata Royal. 

Selain itu, dalam kegiatan tersebut dibahas juga terkait kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau Kampung. (Martha)