Penyelesaian Polemik DPRD Mimika Tunggu Surat BPK
Rabu, 08 September 2021 - 15:46 WIT Fachruddin Aji - Papua60Detik
Papua60detik - Penyelesaian polemik kekosongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menunggu surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan SK dari Gubernur Papua untuk mengaktifkan DPRD Mimika periode 2019 - 2024 sudah disiapkan. Tapi Pemprov Papua belum akan menyerahkan SK tersebut karena kompensasi bagi anggota DPRD periode 2014-2019 belum dibayarkan.
"Jadi caranya itu sekarang SK itu sudah ada di Provinsi. Dia (Provinsi) tidak berani serahkan ke kami, karena kami belum bayar kompensasi yang teman-teman DPRD lama itu," ujarnya saat ditemui wartawan di Jalan Cenderawasih, Rabu (8/9/2021).
Bupati menjelaskan syarat pembayaran hak juga sudah didiskusikan dengan BPK, Biro Hukum, inspektorat juga Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
"Jadi keputusan itu kita tidak bisa ambil sendiri, harus ada persetujuan dari BPK dan semua pihak terkait di Provinsi, baru kami jalankan. Jadi kami harus sama-sama jalan supaya ke depannya tidak salah," jelasnya.
Dalam pembayaran hak tersebut kata Bupati, BPK juga menyampaikan ada sembilan orang anggota DPRD Mimika yang kembali terpilih yang tidak akan mendapatkan hak.
"Kalau dibayar berarti mereka dapat dobel, artinya kalau mereka kena kita yang pemberi kita kena juga," ujarnya.
Menurut Bupati hanya 23 orang penggugat tersebut yang akan mendapatkan tunjangan berupa gaji pokok.
"23 orang yang penggugat itu saja yang dibayar, tapi bayarnya, bukan tunjangan lain, hanya gaji pokok tok," katanya.
Bupati mengaku pembayaran tersebut hanya bisa dilakukan setelah menerima surat dari BPK Provinsi.
"Itu yang nanti kami tunggu surat dari BPK. BPK juga serius mereka sudah tindak lanjuti, kita punya surat kemudian mereka juga sudah informasikan ke kita bahwa mereka juga harus laporkan ke pusat, mereka sendiri yang bawa ke Jakarta," terangnya.
SK akan turun setelah pembayaran hak DPRD periode 2014-2019 dilakukan oleh Pemkab Mimika.
"Anggaran Pembayaran itu sudah siap di Perubahan, setelah dari sana (Provinsi) perintahkan, turun setuju mana-mana yang dibayar, baru kita bayar, uangkan sudah siap," kata Bupati.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran hak kata Bupati sebesar 23 Miliyar, tetapi kemungkinan akan dikurangi.
"Sebenarnya kita kemarin anggarkan itu 23 miliar tapi itu perhitungan ada 9 orang termasuk kemudian tunjangan lain termasuk 35 orang. Tapi ternyata disitu 9 orang nggak boleh dibayarkan termasuk tunjangan lain juga tidak boleh," sebutnya.
Bupati menambahkan akibat kekosongan DPRD maka penetapan anggaran perubahan akan tertunda, namun hal tersebut bisa diatasi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati.
"Jadi kita tunggu waktu mulai dihitung dari 30 Juli, sampai dengan 30 September setelah selesai 60 hari, maka otomatis kita buat Peraturan Bupati berjalan," jelasnya.
Usai SK diberikan maka DPRD Mimika periode 2019-2024 bisa kembali melaksanakan kewajiban kembali. (Fachruddin Aji)