Penyidik KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Mimika Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mile 32
Pembangunan Gereja Kingmi yang terletak di Jalan Agimuga Mile 32 Mimika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Pembangunan Gereja Kingmi yang terletak di Jalan Agimuga Mile 32 Mimika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil tiga anggota  DPRD Mimika periode 2014 - 2019, Kamis (16/9/2021) untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya yakni Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro dan Paulus Yanengga.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan ketiganya masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

Ketiganya dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT pagi tadi di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, lalu dialihkan ke Mako Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua.

Pantauan lapangan, terlihat para saksi menggunakan kendaraannya masuk ke  Mako Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua.

Selain ketiga anggota dewan tersebut, sebelumnya KPK juga telah memeriksa 8 orang saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, swasta, dan tokoh agama. (Salmawati Bakri)