Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Cabul Oknum Marbut Terhadap Lima Murid Ngaji
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Papua60detik – Penyidik Satreskrim Polres Mimika sementara melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan pencabulan oknum marbut masjid berinisial ZI terhadap lima murid mengaji.

“Sementara kita proses penyidikan. Sementara melengkapi berkas perkara. Bukan guru ngaji yah, dia marbut, penjaga masjid. Sudah penetapan tersangka. Marbut itu diduga melakukan perbuatan cabul,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui di kantor Penyidik Satreskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (10/1/2022).

Kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh para orang tua korban. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban maupun pelaku sudah disita. Termasuk motor yang digunakan pelaku untuk membelikan es krim.

“Untuk sementara tidak ada penambahan korban.  Kejadian itu terjadi atau dilakukan kurun waktu bulan September hingga Desember 2021. Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi es krim kemudian dilakukan perbuatan cabul. Ada juga yang sempat dipegang kemaluannya,” ujarnya.

Usia korban mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun.

“Kasus ini menjadi atensi karena berkaitan dengan anak di bawah umur. Dalam kasus seperti ini kita selalu bekerja sama dengan instansti terkait khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Tentu ada pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku,” ujar Bertu. (Salmawati Bakri)