Penyidik Polres Merauke Masih Lengkapi Berkas Perkara Togel
Kasat Reskrim, AKP Najamuddin. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Reskrim, AKP Najamuddin. Foto: Ami/ Papua60detik
Papua60detik - Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke masih melengkapi berkas perkara judi togel dengan dua tersangka R dan A. 

Sebelumnya penyidik telah menyerahkannya ke Kejari Merauke namun dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.

“Penyidik sedang bekerja, dalam waktu dekat sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan. Kita berharap segera P-21,” kata Kasat Reskrim, AKP Najamuddin, jumat (30/9/2022).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 303 ayat ke (2) KUHP ancaman 10 tahun penjara. 

Dari keterangan saksi-saksi maupun tersangka sendiri, bisnis togel itu dijalankan oleh mereka berdua saja.

Kedua tersangka mengaku berpenghasilan bersih per harinya Rp250.000. Keuntungan itu  setelah dipotong dari pembayaran bagi pemenang hingga uang operasional.

Keduanya ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Merauke di Jalan Kampung Timur dan Jalan Cemara, Senin (22/8/2022) siang. (Ami)