Peredaran Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Sulit Dibendung di Timika
Kampanye kosmetik dan obat tradisional ilegal oleh Loka POM Mimika di Diana Shopping Center, Jumat (19/3/2021)
Kampanye kosmetik dan obat tradisional ilegal oleh Loka POM Mimika di Diana Shopping Center, Jumat (19/3/2021)

Papua60detik - Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho mengungkapkan peredaran kosmetik dan obat tradisonal ilegal atau tanpa izin edar masih marak ditemukan di Kabupaten Mimika.

Terbukti, di sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021 ini, temuan produk-produk yang membahayakan ini, hususnya kosmetik ilegal masih saja marak.

“Kosmetik dan obat tradisional Ilegal dan mengandung bahan berbahaya dan ini semua hasil operasi di Timika. Jadi bagi masyarakat yang tinggal di Timika hati-hati, karena ini dijual di depan mata kita,” kata Lukas saat ditemui di Diana saat melakukan kampanye kosmetik dan obat tradisonal, Jumat (19/3/2021).

Untuk menekan peredaran produk-produk ini, Loka POM terus melakukan operasi pemeriksaan dan penyidikan yang bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Mimika. 

Ia mengatakan animo masyarakat yang ingin mengetahui produk mana saja yang tergolong ilegal sangat tinggi, sehingga Loka POM memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi.

Adapun produk kosmetik dan obat tradisional ilegal yang ditemukan Loka POM Mimika diantaranya, obat tradisional Jakarta-Bandung plus, tangkur buaya, kopi rempah jreng, kopi jantan.

Untuk kosmetik ilegal ada Ponds tiruan, baby face, RDL, NRL dan masih banyak lainnya.

Namun khusus untuk NRL yang saat ini heboh dan sangat diminati kaum hawa, masih dalam proses pengamatan Loka POM dan BPOM Makassar.

“Kami juga sedang mengamati NRL yang lagi heboh jadi tolong hati-hati karena belum ada izinnya dan kami kerja sama dengan BPOM Makasar,” katanya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan penawaran harga yang murah.

“Cek kemasannya yang mana kemasannya utuh dan bagus, label tidak boleh polosan jangan membeli kosmetik polosan yang tidak ada nama mereknya, harus ada izin edar, harus ada kadaluwarsanya apalagi ada klaim bisa memutihkan kulit itu palsu karena tidak ada satupun bahan yang bisa memutihkan tapi kalau mencerahkan iya,” tutupnya. (Anti Patabang)