Perkara WNA di Tembagapura, Polisi Koordinasi ke Konsulat Australia
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika telah mengabarkan kasus penganiayaan WNA di Tembagapura kepada Konsulat Australia di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan koordinasi tersebut terkait penangkapan, penahanan tersangka JW yang merupakan WNA asal Australia yang dilaporkan menikam rekan kerjanya Anthony Keith Grimwood WNA New Zealand pada Sabtu (19/3/2022) malam.

"Sementara baru sebatas via telepon dengan pihak konsulat. Namun akan kita buat tembusan juga supaya keluarga juga paham apa yang terjadi dengan tersangka JW," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3/2022).

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait dokumen seperti passport dan visa WNA. 

Bertu mengatakan, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Mengingat, kasus ini merupakan tindak pidana murni.

"Ini kan delik pidana murni, jadi kalau ada proses perdamaian, tidak menghapuskan tindak pidana. Namun kan ada Perkap Kapolri terkait dengan restorative justice, nanti kita lihat di situ," jelasnya.

Pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol menikam rekan kerjanya. Ia menggunakan pisau lipat menikam korban di paha bagian kanan. Pelaku ditangkap saat hendak keluar dari kota Timika, Senin (21/3/2022). (Salmawati Bakri)