PN Timika Putus 13 Perkara Perlindungan Anak, Hukuman Paling Lama 20 Tahun

- Papua60Detik

Kantor Pengadilan Negeri Timika. Foto: Eka/Papua60detik
Kantor Pengadilan Negeri Timika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Pengadilan Negeri (PN) Timika telah memutus 13 perkara dari 18 perkara perlindungan anak yang terjadi selama 2025, di Kabupaten Mimika. 

"Data perkara perlindungan anak 2025, masuk 18 perkara, putus 13 perkara dengan hukuman terlama 20 tahun," sebut Humas Pengadilan Negeri Timika Diky Dwi Setiadi  kepada papua60detik.id, Rabu (13/8/2025). 

Hingga pekan pertama di Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Timika telah menerima 356 perkara baik itu perkara perdata maupun pidana termasuk perkara perlindungan anak yang tengah menjalani proses persidangan. 

“Perkara perdata ada 250 perkara, yaitu perkara permohonan sebanyak 164, kemudian gugatan ada 82, dan perkara gugatan sederhana ada 4 perkara. Jadi, perkara perdata didominasi oleh perkara permohonan, yaitu 164 perkara,” katanya. 

Sementara perkara pidana selama Januari hingga 8 Agustus 2025 sebanyak 106 perkara. Perkara pidana didominasi kasus pencurian, kemudian disusul perkara narkotika dan perlindungan anak. (Eka)




Bagikan :