Polisi Bekuk Komplotan Maling Sapi dan Alat Pertanian di Merauke
Komplotan pencuri ternak sapi dan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) yang ditangkap di Merauke. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Komplotan pencuri ternak sapi dan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) yang ditangkap di Merauke. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik - Aparat kepolisian Merauke membekuk komplotan maling alat-alat mesin pertanian (Alsintan) dan ternak sapi di wilayah Distrik Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Papua. 

Polisi menetapkan tujuh tersangka dari kasus tersebut. Mereka berinisial IC, AS, FKN, BKB, NN, T dan OMN. 

Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu mengatakan komplotan maling ini telah beraksi sejak Desember 2021 lalu, dan baru terungkap pada pertengahan Februari lalu. 

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan mobil rental atau sewa. Bahkan juga menyewa sebuah rumah di Kurik yang dijadikan sebagai homebase untuk aksi kejahatan mereka di wilayah tersebut. 

"Motifnya sama, mereka menggunakan kendaraan roda empat. Otak dari komplotan ini berinisial IC. Dia yang merencanakan, termasuk menyewa mobil dan mengontrak rumah," kata Marlina, Senin (14/3/2022). 

Dari Desember 2021-Februari 2022, komplotan ini telah mencuri lima handtraktor, satu alkon dan tiga ekor sapi milik warga di Kurik dan Malind. Kerugian material warga diperkirakan seratusan juta rupiah. 

"Sapinya disembelih dulu, lalu dipotong-potong, lalu diangkut dengan mobil rental. Di rumah kontrakan baru mereka tetel, lalu dijual ke berbagai tempat. Begitu juga mesin, ditetel, baru dimuat di mobil," ungkapnya. 

Para pelaku kejahatan ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

"Mereka dalam aksinya, beroperasi dari malam hingga dini hari. Kami tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya. (Eman Riberu)