Polisi Bekuk Pelaku Pencurian 15 Unit AC

- Papua60Detik

Barang bukti outdor AC merek Medicia yang diamankan di Polsek Tanah Miring. Foto: Istimewa
Barang bukti outdor AC merek Medicia yang diamankan di Polsek Tanah Miring. Foto: Istimewa

Papua60detik - Kurang dari satu kali 24 jam, Reskrim Polsek Tanah Miring berhasil menangkap A, terduga pelaku pencurian outdoor AC merek Medicia sebanyak 15 buah di Kampung Sarmayam II, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. 

Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno mengatakan, setelah mendapat laporan dari anggota Pospol Sarmayam, pihaknya langsung menindaklanjuti.

“Pelaku ditangkap di Jalan Binaloka Lampu Satu,“ sebut Sukirno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (5/8/2022).

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh pekerja PT Songsang bernama Aziz pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIT. Mendapati 15 AC hilang, ia langsung melapor pencurian tersebut di Pospol Sarmayam.

"Aziz langsung melapor dan kami langsung kejar pelaku,” bebernya.

Polisi menemukan barang bukti di penjual besi tua di Jalan Ternate dan Jalan Buti.

“Pelaku sedang kami mintai keterangan dan Outdoor AC merek Medicia sudah kami amankan” ujarnya.

Kerugian materil korban diperkirakan sekitar Rp37 juta rupiah. Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. (Ami)




Bagikan :