Polisi Bekuk Penjual Togel di Lampu Satu Merauke
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Papua60detik - Seorang warga Lampu Satu, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke berinisial R ditangkap tim Buser Polres Merauke karena kedapatan sedang menjual togel atau kupon putih di rumahnya.

Dalam penggrebekan itu petugas menyita barang bukti diantaranya uang Rp. 1.169.000, rekapan nomor keluar mulai 1 hingga 13 September 2022. Kemudian telepon seluler, kartu ATM dan tabel shio

"Tepatnya penangkapan itu 13 September kemarin," kata  KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Eko Irianto, saat ditemui Senin (19/9/2022).

Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.  

“Kita hanya menetapkan dia saja sebagai tersangka, karena dia menjual sendiri di rumahnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapat anak buahnya yang sedang melakukan patroli di lapangan. 

Seteleh mendapat informasi, tim langsung bsrgerak menuju TKP. 

Saat itu ditemukan ada transaksi perjudian togel di rumah tersangka. R pun langsung dibawa ke Mapolres.

Sebelumnya, tim Buser  juga telah menangkap dua pelaku penjual togel dan masih dalam proses hukum. (Ami)