Polisi Belum Tetapkan Satupun Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan BST Kokonao
Papua60detik - Hingga kini, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika belum juga menetapkan satupun tersangka kasus dugaan pemotongan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum dilakukannya gelar perkara status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita baru mengirim risalah. Belum ada penetapan karena harus gelar terlebih dahulu. Meningkatkan status ke sidik dari saksi ke tersangka harus jelas," ujarnya saat ditemui di sela-sela vaksinasi mobile jalan Budi Utomo, Selasa (1/9/2021).
Ia menyebut, Kadistrik bersama tujuh Kepala Kampung sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kendati demikian, kasus dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana milik masyarakat yang terdampak covid-19 itu menurutnya sudah terang benderang.
Bahkan kata Hermanto, Kadistrik berinisial ET, telah mengakui menggunakan sebagian dana BST untuk operasional mulai dari pembelian bahan makanan, BBM, biaya transportasi hingga keamanan dan perangkat kampung sampai distrik.
"Untuk hasil ekspos kemarin, itu APIP menyetujui untuk dilakukan proses. Artinya segala proses hukum tetap dilakukan. Tinggal nanti mereka siap sebagai auditor atau kita harus ke BPKP. Tapi kita masih koordinasi. Kita baru mengirim risalah hasil ini," kata Hermanto. (Salmawati Bakri)