Polisi Bongkar Sindikat Maling di Merauke
Para pelaku pencurian di Merauke dan seorang penadahnya. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Para pelaku pencurian di Merauke dan seorang penadahnya. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik -  Kepolisian Resort Merauke, Papua membongkar sindikat maling yang beraksi dari 2019 hingga 2022 di wilayah Merauke. 

Setidaknya ada 538 kasus pencurian selama kurun waktu tersebut, 50 persen di antaranya terkonfirmasi dengan enam pelaku yang telah diamankan polisi di awal tahun ini. 

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan satu dari enam pelaku tersebut ditahan dengan sangkaan sebagai penadah. Lima tersangka lainnya terlibat dalam aksi pencurian dengan berbagai peran. 

"Ada yang mengajukan penangguhan penahanan, tapi saya tolak. Pencurian sangat marak, dan masyarakat sudah sangat resah karena perbuatan mereka," kata Untung dalam konfrensi pers, Jumat (28/1/2022). 

Sementara Kasat Reskrim, AKP Najamuddin menyebut sindikasi pencurian tersebut setidaknya melibatkan 14 orang. Enam tersangka telah diamankan, termasuk penadah. Delapan pelaku lagi sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang diburu. 

Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone, laptop dan 40 unit sepeda motor.

"Para pelaku terlibat pencurian motor, dan melakukan pencurian di rumah-rumah warga antara tahun 2019-2022. Aksi mereka disertai dengan pemberatan dan kekerasan," kata Najamuddin. 

Ia mengungkapkan pada 2019 dilaporkan  219 kasus pencurian, dan 50 persen diakui oleh para tersangka sebagai pelakunya. Di 2020 terjadi 180 kasus, 70 kasus diakui para tersangka. 

"Pada 2021 ada 115 kasus, 60 kasus terkait dengan para tersangka. Sementara di 2022 ada 24 kasus, 18 kasus sudah terkuak," sebutnya.

Najamuddin menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan mereka memiliki peran masing-masing, seperti perancang, yang mencuri dan yang memasarkan.

"Pasal yang dikenakan adalah 363 junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara," imbuhnya. 

Untuk diketahui, terbongkarnya sindikasi maling di Merauke berawal penangkapan PN, pemuda 22 tahun yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korban. 

Dari PN inilah polisi mengantongi sejumlah nama, kemudian berhasil menangkap lima  pelaku lain yang terkait, termasuk seorang penadah. (Eman Riberu)