Polisi Bubarkan Judi King di SP3, Satu Pelaku Ditangkap
Kamis, 28 November 2024 - 17:04 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menangkap satu pelaku tindak perjudian jenis king di wilayah SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada Selasa 26 November 2024 dini hari.
"Pada Selasa dini hari kami berhasil mengamankan satu orang. Kita tindaklanjuti setelah ada laporan dari warga bahwa ada aktivitas yang terjadi di wilayah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq di Timika, Kamis ,(28/11/2024).
Dari hasil pembubaran itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial AS yang berperan sebagai penulis dalam permainan judi tersebut.
"Kami lakukan pembongkaran dan pengejaran kepada pelaku, kami amankan satu orang inisial AS laki-laki dan peran dia sebagai penulis. Pelaku utamanya berhasil melarikan diri, sempat kita kejar namun berhasil lolos, karena kondisinya di tengah masyarakat sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan yang berlebihan," katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp88 ribu, satu papan permainan, 13 lembar kupon king yang telah digunakan, satu bundel kupon king yang belum digunakan, serta satu papan bandar dan 12 bola king yang diisi dalam jeriken 5 liter.
"Pemberantasan praktek judi king itu merupakan perintah langsung dari pimpinan kami dan itu juga merupakan program asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas perjudian," pungkasnya. (Eka)