Polisi Buru Pencuri, Yang Tertangkap Pengedar Ganja
Papua60detik – Jajaran Polres Mimika membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial PM di jalan Kartini jalur 1, Rabu (9/11/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam rilis Humas Polres Mimika, Kamis (10/11/2022) dijelaskan, penangkapan PM dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika saat hendak mengungkap jaringan pelaku pencurian.
Pada saat melakukan penggeledahan, tim menemukan bungkusan plastik berukuran kecil, sedang, dan besar di dalam tas hitam milik PM. Di dalam plastik bening itu, berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja siap diedarkan.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Tiba di TKP, polisi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik bening ukuran besar berisi diduga ganja, 1 plastik bening ukuran sedang juga berisi diduga ganja, dan 27 plastik bening berukuran kecil berisi diduga ganja, 1 tas kecil warna hitam dan 1 unit ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil interogasi, PM mengakui bahwa sudah lama terlibat dalam mengedarkan narkotika.
"Dia pengedar. Sebenarnya dia bukan incaran kami, ini kebetulan. Yang tangkap duluan bukan kami Satnarkoba, tapi dari Opsnal Reskrim. Kalau hasil kita interogasi, dia memang sudah lama, sekitar 1 tahunan sudah beroperasi seperti itu, mengedarkan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan panggilan.
Atas perbuatannya, tersangka PM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amma)