Polisi Dalami Dugaan Money Laundry Dari Bisnis Narkotika Jenis Sinte
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika  menyita 1 unit mobil Toyota Rush dengan 1 unit sepeda motor milik ISM alias Irfan, tersangka pembuat narkotika jenis sintetis yang ditangkap pada Jumat (7/1/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, barang mewah tersebut turut disita atas dugaan tindak kejahatan pencucian uang (Money Laundry).

“Kita memang melakukan pengembangan dari tindak pidana tersebut, karena dari hasil produksinya itu, sudah menghasilkan omset ratusan juta. Barang-barang yang sudah dibeli (dari hasil penjualan narkotika), kita sudah mengamankan, kita sita. Memang saat ini kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hasil tindak pidana pencucian uang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Dari bukti transaksi rekening, omset ratusan juta dikumpulkan Irfan sejak memulai bisnisnya, Mei 2021. Ia memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis ini dan menjualnya Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.

Ia dibantu dua rekannya yang bertugas sebagai kurir dan penyedia rekening.

“Mobil ini diparkir depan rumahnya. Orang tuanya pun hanya mengetahui mobil itu dibeli dari hasil usaha Irfan yakni distro. Sejak awal kita sudah dalami (mobil itu) dan baru terungkap setelah rekonstruksi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

ISM ditangkap bersama dengan dua orang rekannya, AB alias Alvin yang berperan sebagai penjual kurir, dan YVR alias Viki yang berperan membantu dalam proses transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.

Ketiganya diamankan bersama barang bukti lainnya, berupa bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, mulai dari tembakau gayo, cengkeh, cairan nail polish remover, alkohol, alat timbang serta takaran, hingga buku rekening dan kartu ATM.

Konsumen memesan narkotika jenis ini melalui media sosial, kemudian transaksi dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang digunakan tersangka. Barang atau narkotika kemudian diantar tersangka ke lokasi yang ditentukan sendiri.

Ketiganya pun kini terjerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Salmawati Bakri)