Polisi Gerebek Pabrik Sopi di SP5, Pelaku Melarikan Diri
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika mengungkap sekaligus memusnahkan pabrik minuman keras lokal ilegal jenis sopi di kawasan Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, Jumat (8/5/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan tertulis mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong bersama Kaur Bin Opsnal, Ipda Suryadi Rasid dan personel Satresnarkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil menemukan lokasi pabrik sopi yang berada di dalam kawasan hutan dan harus melewati aliran kali.
Sekitar pukul 16.30 WIT, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang memproduksi minuman keras lokal jenis sopi.
"Namun, saat proses penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku berhasil melarikan diri karena kondisi lokasi yang cukup sulit dijangkau dan harus menyebrangi kali," tulis Iptu Hempy.
Di lokasi kejadian, polisi langsung memusnahkan sejumlah barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.
Selain itu, petugas juga membongkar dan membakar tempat produksi sopi tersebut agar tidak kembali digunakan.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi minuman lokal jenis sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kesehatan warga.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya. (Rachmat J)