Polisi Lidik Penyiapan Lahan Relokasi Eks Pasar Damai di SP4
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek penyiapan lahan relokasi eks pasar damai yang dipindahkan di wilayah SP4.

"Anggarannya sekitar Rp3,6 M. Masih kita lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).

Dugaan penyimpangan anggaran, menurutnya terdapat pada beberapa pengerjaan lahan mulai dari volume, luas dan material penimbunan lahan.

“Proyek itu dikerjakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah-red). Ada dua tahap, tapi yang pertama kecil, yang kedua besar.,” ujarnya.

Penyelidikan ini merupakan kasus pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Satreskrim Polres Mimika di tahun 2021 ini.

Pada tahun sebelumnya, Polres Mimika berhasil mengungkap satu kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 dengan tersangka yakni NA, Kepala Puskesmas Wania.

Kasus tersebut sampai saat ini belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika. (Salmawati Bakri)