Polisi Musnahkan Sabu-sabu Hasil Tangkapan di Bandara Mozes Kilangin
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.  Foto: Eka/Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Foto: Eka/Papua60detik
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu hasil tangkapan pada 30 Oktober 2024 lalu. 

Tersangka Imran alias I ditangkap di Bandara Mozes Kilangin saat hendak chek in menuju Yahukimo. Rencananya, dia akan mengedarkan barang haram tersebut di pusat kota Dekai, Yahukimo. 

Tersangka kedapatan menyembunyikan Sabu-sabu seberat 39,46 gram di celana dalamnya. 

"Tersangka pertama kali menerima paket sabu dengan cara ketemu langsung dengan Yayan di Makassar melalui kurir yang ada di Mimika pada Jumat 25 Oktober 2024 di Bougenville Timika," ujar Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha. 

Kini, polisi telah menetapkan daftar pencarian orang alias DPO atas nama Yayan. 

Adapun barang bukti dimusnahkan sebanyak 37,46 gram setelah disisihkan 1 gram untuk laboratorium dan 1 gram untuk bukti di pengadilan. 

"Bila dijual mendapat uang 60 juta," katanya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Eka)