Polisi Naikkan Status Dugaan Penyalahgunaan BST Kokonao ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Dok.Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. Foto: Dok.Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menaikkan status penyelidikan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Distrik Mimika Barat ke penyidikan.

Meski sudah dinaikkan, namun belum ada satupun tersangka yang polisi tetapkan pada kasus itu.

"Sudah dilakukan gelar perkara dengan status penyidikan terkait kasus BST Kokonao. Untuk tersangka, belum dilakukan penetapan. Tapi ada," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Jumat (18/10/2021) 

Ia mengatakan, dugaan sementara, pelaku masih merujuk pada oknum Kepala Distrik ET. 

"Satu orang. Dia (ET) juga masih ada di sini. Tinggal kita melakukan tracing," kata Hermanto. 

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat mulai dilakukannya audit investigasi khusus (AIK) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Semoga kasus ini cepat selesai," ujar Hermanto. (Salmawati Bakri)