Polisi Pastikan Tak Ada Uang Palsu Beredar di Merauke
Papua60detik- Hingga saat ini Polres Merauke belum menemukan atau memdapat laporan peredaran uang palsu, seperti yang terjadi Nabire.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan kejadian di Nabire perlu menjadi pembelajaran. Langkah pencegahan perlu dilakukan agar tidak ada warga jadi korban.
Ia meminta warga lebih cermat dan teliti saat bertransaksi. Modus yang digunakan pelaku di Nabire dengan menyelipkan uang palsu di dalam uang asli sehingga sulit dideteksi.
"Mari kita mencegah sama-sama, bukan hanya kepolisian saja. Kalau ada masyarakat yang mendapati uang palsu segera melapor agar diambil tindakan lebih lanjut," pesan Kasat, Jumat (3/11/2023).
Haris menegaskan, pelaku pengedar uang palsu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245 dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membuat maupun mengedarkan karena ada sanksi hukumnya," tutupnya. (Ami)