Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacok Warga di Merauke
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. Foto: Ami/Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik - Tim Rajawali Polres Merauke berhasil meringkus dua pelaku kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Sukad mengalami luka di bagian kepala, badan dan tangannya. 

Kedua tersangka AB dan YB ditangkap di Jalan Johar, Kelapa Lima, Minggu(10/9/2023) kemarim

Kapolres Merauke  AKBP Sandi Sultan mengatakan, pelaku ditangkap saat menginap di rumah temannya. Rencananya mereka mau kabur ke Asmat menggunakan kapal. Untungnya petugas cepat bergerak.

"Informasi dari saksi dan masyarakat membantu kita untuk penangkapan tersangka," ujar Kapolres saat konfrensi pers di lobi Polres, Senin (11/9/2023).

Kapolres menuturkan, kedua pelaku memang sudah bersepakat mengincar rumah korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Mereka masuk ke rumah korban lewat jendela, korban bangun dan menemui mereka. Tak banyak bicara, pelaku langsung membacok korban dengan sabit dan parang hingga tujuh kali. Tidak lama setelah itu warga sekitar membantu korban yang tersungkur di teras rumah. Setelah kejadian, tersangka kabur lewat pintu belakang.

"Jadi niat mereka untuk mencuri," kata Kapolres.

Tersangka sendiri sudah pernah berurusan dengan hukum atas kasus penganiyaan dan narkoba.  Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 kedua ke(4),  jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun (Ami)