Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Jalan Leo Mamiri, Tiga Kabur
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Papua60detik - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Leo Mamiri Timika pada 27 Juli 2025 dengan korban DG.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HHR alias Cipo, SAWT alias Stenly dan RMN alias Nohobs alias Riski ditangkap tiga hari setelah kejadian. 

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, masih ada tiga pelaku lain yang kini dalam pengejaran. Atas kejadian itu korban DG diduga mengalami kerugian ratusan juta. 

"Ketiga pelaku  saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu (6/8/2025). 

Kini, Polsek Mimika Baru melakukan pemburuan dan pengembangan di lapangan terhadap tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. 

"Kami akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan di lapangan terhadap ketiga pelaku lainnya yang kabur," pungkasnya. (Eka)