Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan di Busiri Timika
Pelaku diamankan di Mapolres Mile 32 Mimika. Foto: Istimewa
Pelaku diamankan di Mapolres Mile 32 Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Busiri Timika, Papua Tengah, pada Selasa (08/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIT.

Para pelaku LR (18), FLL (19), dan UA  (20).  ditangkap sekitar pukul 08.30 WIT di Jalan Hasanuddin, Timika.

Korban  Marselus Kataipukaro, warga Jalan Busiri mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri akibat serangan senjata tajam berupa badik. Warga sekitar, Frederika Akimuria melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, pelapor mendengar teriakan dari kejauhan, kemudian menghampiri korban dan mendapatinya dalam keadaan mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. 

"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika untuk diproses lanjut," ujarnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni satu bilah badik yang digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut: LR menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang kanan. FLL memukul korban satu kali di bagian punggung. UA memukul korban dua kali di bagian kepala belakang.

Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, menyampaikan bahwa salah satu pelaku, LR juga diketahui terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 30 Juni 2025. (Eka)