Polisi Serahkan Lilik ke Kejaksaaan
Tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap tersangka F alias Lilik. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap tersangka F alias Lilik. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka F alias Lilik bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (20/8/2021) lalu.

"Sudah tahap dua," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat ditemui, Senin (23/8/2021).

Lilik terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Ia ditangkap polisi di kediamannya Jalan Leo Mamiri lorong SD Koperapoka 2 Timika sekitar pukul 15.30 WIT pada Juni lalu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Barang bukti itu sebelas plastik klip bening berisi sabu seberat 9,30 gram, delapan belas kaca pirex, dua sendok takar, kacamata dan handphone," kata Mansur. (Salmawati Bakri)