Polisi Serahkan Lilik ke Kejaksaaan
Papua60detik - Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka F alias Lilik bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (20/8/2021) lalu.
"Sudah tahap dua," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat ditemui, Senin (23/8/2021).
Lilik terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Ia ditangkap polisi di kediamannya Jalan Leo Mamiri lorong SD Koperapoka 2 Timika sekitar pukul 15.30 WIT pada Juni lalu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
"Barang bukti itu sebelas plastik klip bening berisi sabu seberat 9,30 gram, delapan belas kaca pirex, dua sendok takar, kacamata dan handphone," kata Mansur. (Salmawati Bakri)