Polisi Serahkan MM dan MH, Tersangka Narkotika ke Kejaksaaan
Papua60detik - Tersangka narkotika jenis sintetis, MM alias Maldini dan MH alias Haidar resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias tahap dua, Rabu (13/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, kedua tersangka diserahkan ke Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, bersama dengan barang bukti berupa handphone.
"BB nya HP tersebut. Sementara Narkotika ikut dengan tersangka Ilham yang sudah sidang putusan lebih dulu," ujarnya.
MM dan MH diamankan bersama beberapa orang lainnya pada Senin (23/8/2021) lalu, dengan total berat barang bukti tembakau sintetis sekitar 8,7 gram.
MM ditangkap terlebih dahulu lantaran diketahui kerap membeli Sinte dari tersangka sebelumnya H alias Anca yang ditangkap di Kwamki Narama beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, MM ternyata memiliki seorang peluncur. Nomor rekening beserta ATMnya pun diberikan ke peluncur itu yang berinisial IK alias Ilham.
IK alias Ilham pun berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 paket sinte dalam plastik berukuran sedang.
"Jadi, mereka pakai sistem tempel. Dari Ilham, itu (narkotika jenis sinte) akan diantar oleh MH alias Haidar yang merupakan peluncurnya," ujarnya.
"Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap MH alias Haidar dan didapat barang bukti dua paket sinte beserta alat-alatnya dan handphone," jelasnya menambahkan. (Salmawati Bakri)