Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen ke Kejaksaan
Konferensi Pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen di Mapolsek Mimika Baru. Foto: Dok/ Papua60detik
Konferensi Pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen di Mapolsek Mimika Baru. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan proses tahap II kasus pemalsuan dokumen ke Kejaksaan, Rabu (25/5/2022).

ARL, yang merupakan tersangka tunggal beserta barang bukti pun telah diserahkan. 

Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yusran menyebut, tersangka ARL dijerat dengan dua pasal, di KUHP dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Kita kasih kena pemalsuan dan undang-undang adminstrasi kependudukan, ancaman hukumannya 10 tahun," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Miru. 

Barang bukti yang diserahkan, yakni alat-alat percetakan hingga dokumen palsu seperti KTP, SIM dan SKCK. 

Kasus tersebut terungkap saat petugas Polsek Mimika Baru melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang ternyata menggunakan KTP palsu.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati tempat pembuatan dokumen palsu di salah satu percetakan Jalan Yos Sudarso. 

Petugas kemudian menggeledah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti. (Salmawati Bakri)