Polisi Sita 20 Kilo Ganja dari Penangkapan Tiga Warga Asing
Polres Keerom press rilis penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (03/12/24). Foto: Humas Polda Papua
Polres Keerom press rilis penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (03/12/24). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik –  Polres Keerom menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (03/12/24). Tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing.

Dari para pelaku, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin Malam di Jalan Trans Papua Kampung Workowana Arso. Tim patroli Samapta Polres Keerom yang sedang patroli rutin menemukan mobil abu-abu mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisikan narkotika jenis ganja," terang Kapolres pada jumpa pers, Selasa (03/12/24).

Setelah digeledah, kelima pelaku dan barang bukti dibawa oleh Tim Patroli Samapta Mapolres Keerom.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap yaitu dua WNI berinisial AW dan IT. Sementara tiga WNA asal PNG berinisial JK, EY dan EW.

Ditanya oleh Kapolres saat jumpa pers, pelaku mengungkap, modusnya yaitu menyelundupkan ganja dari PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Mereka kemudian menggunakan mobil rental yang digunakan untuk mengedarkan ganja di wilayah Jayapura dan tempat-tempat lain.

Para pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar. (Burhan)