Polisi Tangani Kasus Perusakan Baliho Caleg di Timika
Papua60detik - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sejauh ini menerima sejumlah laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif maupun partai politik.
"Memang ada beberapa laporan perusakan APK, ada yang kemudian kita selesaikan secara langsung berupa mediasi dan yang punya baliho itu dirusak mereka hanya minta untuk diperbaiki," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq.
Ia mengatakan, pada beberapa kasus, perusakan baliho dilakukan oleh orang mabuk. Pada kasus lain, pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.
"Namun yang sudah kita tangani itu kita selesaikan langsung dengan mempertemukan kedua belah pihak. Belum diketahui pasti jumlah laporan, yang jelas laporan yang masuk lebih dari satu," katanya.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengaku telah berkomunikasi dengan sentra Gakkumdu agar nanti melakukan penanganan terhadap laporan-laporan yang masuk.
"Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi setiap kegiatan dari partai maupun dari calon. Selama ini komunikasi juga sudah terbangun, sehingga setiap pelaksanaan kegiatan kami pun selalu hadir untuk memberikan rasa aman," pungkasnya. (Eka)